Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 tahun 2019 menyebutkan bahwa Puskesmas memilikitujuan yaitu mewujudkan wilayah kerja Puskesmas yang sehat, dengan masyarakat yang:
Memiliki perilaku sehat yang meliputi kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat;
Mampu menjangkau Pelayanan Kesehatan bermutu;
Hidup dalam lingkungan sehat; dan
Memiliki derajat kesehatan yang optimal, baik individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat.